dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Maktour diduga raup Rp27,8 miliar dari pengelolaan kuota haji, KPK ungkap dugaan modus serobot antrean

Oleh: erick
08 August 2026
41 kali dibaca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar yang diperoleh PT Makassar Toraja atau Maktour dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Dengarinfo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar yang diperoleh PT Makassar Toraja atau Maktour dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dugaan keuntungan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan dan pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penyidik menemukan adanya dugaan keuntungan tidak sah dalam pengelolaan kuota tambahan haji. Salah satu pihak yang disebut memperoleh keuntungan tersebut adalah Maktour dengan nilai sekitar Rp27,8 miliar.

Dugaan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan penyidikan selama hampir satu tahun. Dalam prosesnya, KPK melibatkan sejumlah ahli dan auditor untuk menelusuri pengelolaan kuota serta aliran keuntungan yang muncul dari proses tersebut. Pemeriksaan melibatkan ahli keuangan negara, ahli pidana, ahli administrasi negara, serta auditor Badan Pemeriksa Keuangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. KPK mendalami proses pembagian kuota tambahan tersebut, termasuk mekanisme penentuan penerima dan pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.

Dalam proses penyidikan, KPK menyebut pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku. Tambahan kuota sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi berdasarkan proporsi kuota haji reguler dan haji khusus sesuai ketentuan. Namun, penyidik menemukan pembagian yang berbeda.

Kuota tambahan tersebut pada akhirnya dibagi menjadi 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Pembagian tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam perkara karena tidak sesuai dengan proporsi yang seharusnya diterapkan.

KPK sebelumnya menyebut berdasarkan ketentuan, tambahan 20 ribu kuota seharusnya lebih banyak dialokasikan kepada jemaah haji reguler. Sebanyak 92 persen atau sekitar 18.400 kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, sedangkan 8 persen atau sekitar 1.600 kuota diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.

Namun, pembagian yang dilakukan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Dengan demikian, terdapat tambahan kuota haji khusus yang jauh lebih besar dibandingkan proporsi yang seharusnya.

Perubahan komposisi tersebut kemudian menjadi bagian dari penyidikan KPK. Penyidik menelusuri bagaimana keputusan pembagian kuota dibuat, siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut, serta bagaimana kuota haji khusus kemudian didistribusikan kepada PIHK.

Dalam pengelolaan kuota haji khusus, penyidik juga menelusuri mekanisme pengisian kuota oleh perusahaan penyelenggara perjalanan haji. Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah Maktour.

KPK sebelumnya telah memeriksa Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour. Fuad diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait proses pengelolaan kuota haji tambahan. Penyidik mendalami pengetahuan Fuad mengenai proses pembagian, distribusi, dan pengisian kuota haji khusus.

Selain Fuad, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak dari lingkungan Maktour. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui mekanisme pengusulan dan pengisian kuota haji di perusahaan tersebut.

KPK sebelumnya memeriksa empat staf Maktour untuk mendalami mekanisme pengisian kuota. Keterangan dari para staf tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui bagaimana kuota diterima dan kemudian diisi oleh perusahaan.

Dalam perkara yang sama, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Nama Ismail muncul dalam penyidikan berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam pengelolaan kuota haji.

KPK juga mengungkap dugaan pemberian sejumlah uang yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji. Dana yang disebut dalam penyidikan antara lain 35 ribu dolar Amerika Serikat dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.

Salah satu pihak yang disebut dalam dugaan aliran uang tersebut adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama. Nama Hilman Latief yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga disebut dalam perkara tersebut.

Dugaan aliran uang tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian KPK. Penyidik melakukan penelusuran terhadap transaksi, pihak yang memberikan uang, pihak yang menerima, serta kaitannya dengan proses pembagian dan pengisian kuota haji.

Dalam perkembangan perkara, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain dalam pengembangan penyidikan perkara kuota haji.

KPK sebelumnya menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Setelah menerima audit dari BPK, KPK kemudian menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Dalam penyidikan tersebut, Maktour menjadi salah satu perusahaan yang diperiksa karena diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar. Nilai tersebut disebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji pada 2024.

KPK menelusuri bagaimana keuntungan tersebut diperoleh dan kaitannya dengan kuota tambahan. Pemeriksaan diarahkan pada proses sejak pembagian kuota hingga pengisian kuota oleh perusahaan penyelenggara haji khusus.

Penyidik juga menelusuri dugaan adanya praktik yang membuat jemaah tertentu dapat memperoleh kesempatan berhaji melalui kuota tambahan tanpa mengikuti urutan antrean sebagaimana mekanisme yang berlaku. Dalam penyidikan, mekanisme tersebut menjadi bagian dari dugaan penyimpangan pengelolaan kuota.

Antrean haji reguler di Indonesia diketahui memiliki masa tunggu yang panjang. Di sejumlah daerah, jemaah harus menunggu bertahun-tahun sebelum mendapatkan jadwal keberangkatan. Karena itu, pengelolaan kuota tambahan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi seharusnya digunakan berdasarkan ketentuan pembagian kuota yang berlaku. Namun, perubahan proporsi antara kuota reguler dan kuota khusus membuat jumlah kuota khusus meningkat secara signifikan.

Dari tambahan 20 ribu kuota, kuota khusus yang seharusnya sekitar 1.600 apabila menggunakan proporsi 8 persen menjadi 10 ribu setelah pembagian dilakukan 50:50. Perubahan tersebut berarti terdapat tambahan kuota khusus sekitar 8.400 dibandingkan proporsi yang seharusnya.

KPK kemudian menelusuri bagaimana tambahan kuota khusus tersebut digunakan. Salah satu perusahaan yang diperiksa adalah Maktour. Pemeriksaan dilakukan terhadap pemilik dan staf perusahaan untuk mendapatkan keterangan mengenai proses pengisian kuota.

Fuad Hasan Masyhur sebelumnya membantah bahwa Maktour memperoleh ribuan kuota haji tambahan sebagaimana dugaan yang berkembang. Fuad menyatakan kuota yang diterima perusahaannya justru mengalami penurunan.

Fuad juga menyatakan bahwa pembagian kuota merupakan kewenangan Kementerian Agama. Menurut keterangannya, perusahaan penyelenggara haji hanya menerima kuota yang diberikan dan kemudian mengisi kuota tersebut dengan jemaah.

Keterangan Fuad tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik. KPK kemudian tetap melakukan pendalaman terhadap mekanisme pengisian kuota di Maktour dengan memeriksa sejumlah staf perusahaan.

Dalam pemeriksaan terhadap staf Maktour, penyidik mendalami bagaimana proses pengusulan dan pengisian kuota dilakukan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme internal perusahaan dalam menggunakan kuota haji khusus.

Fuad juga telah beberapa kali diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan karena posisinya sebagai pemilik Maktour dan keterkaitannya dengan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah atau SATHU.

KPK sebelumnya menyebut Fuad diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak proses pembagian hingga distribusi dan pengisian kuota oleh PIHK. Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami dalam pemeriksaan.

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan kuota. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembagian kuota.

Dugaan keuntungan Rp27,8 miliar yang dikaitkan dengan Maktour menjadi salah satu angka yang diperiksa KPK dalam perkara tersebut. Nilai itu disebut sebagai keuntungan tidak sah yang diperoleh perusahaan sepanjang 2024.

KPK juga mendalami dugaan adanya pemberian uang kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan kuota. Dugaan transaksi tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara pemberian uang dan proses memperoleh atau mengisi kuota haji khusus.

Dalam perkara tersebut, penyidik melakukan penelusuran terhadap dokumen dan transaksi keuangan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui aliran dana serta hubungan antara pihak yang memberikan dan menerima dana.

Penyidik juga melibatkan auditor BPK dalam proses pemeriksaan. Audit tersebut menjadi bagian dari penghitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji.

KPK menyebut kerugian negara berdasarkan audit BPK mencapai sekitar Rp622 miliar. Angka tersebut berbeda dengan penghitungan awal yang sebelumnya disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain kerugian negara, penyidik juga menghitung keuntungan yang diduga diperoleh pihak tertentu. Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar.

Proses penyidikan masih berjalan dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pembagian, distribusi, dan pengisian kuota haji. KPK juga masih mendalami aliran dana serta hubungan antara perusahaan penyelenggara haji khusus dan pejabat yang diperiksa.

Fuad Hasan Masyhur hingga perkembangan perkara yang diberitakan masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan belum diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Pemeriksaan terhadap dirinya masih berkaitan dengan dugaan pengelolaan kuota haji tambahan.

Sementara itu, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Penyidik masih menelusuri hubungan antara tindakan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pihak lain yang diperiksa. Keterangan dari saksi, dokumen, transaksi keuangan, dan hasil audit menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa.

Dalam perkara tersebut, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri. Salah satu pihak yang sebelumnya dicegah adalah Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan tersebut kemudian tidak diperpanjang pada Februari 2026.

Sementara proses hukum terhadap Yaqut dan Gus Alex terus berjalan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Yaqut sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut pada Maret 2026. Gus Alex juga kemudian ditahan oleh KPK.

Dalam penyidikan yang masih berlangsung, KPK terus mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pembagian kuota tambahan. Maktour menjadi salah satu perusahaan yang mendapat perhatian karena dugaan keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar.

Penyidik juga masih menelusuri bagaimana kuota haji tambahan yang semestinya dibagikan berdasarkan proporsi reguler dan khusus dapat berubah menjadi pembagian 50:50. Perubahan tersebut menjadi salah satu bagian utama dalam penyidikan perkara.

Dengan pembagian 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, jumlah kuota khusus meningkat jauh dibandingkan proporsi 8 persen. KPK mendalami proses pengambilan keputusan tersebut dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Kuota khusus kemudian diberikan kepada PIHK untuk diisi dengan jemaah. Mekanisme pengisian kuota oleh PIHK menjadi bagian lain yang diperiksa penyidik. Pemeriksaan terhadap staf Maktour dilakukan untuk mengetahui proses tersebut dari sisi perusahaan.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya keuntungan yang diperoleh perusahaan dari kuota yang diterima. Dalam kasus Maktour, nilai keuntungan yang disebut KPK mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Selain Maktour, KPK juga memeriksa pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji khusus. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah pola yang sama terjadi pada perusahaan lain serta bagaimana keseluruhan kuota tambahan didistribusikan.

Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. Status hukum masing-masing pihak ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh KPK.

Fuad Hasan Masyhur masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut. Sementara Ismail Adham telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran uang, mekanisme pembagian kuota, dan keuntungan yang diperoleh pihak tertentu.

KPK juga masih menelusuri dugaan modus penggunaan kuota tambahan yang tidak mengikuti urutan antrean jemaah. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan bagaimana kuota yang seharusnya mengikuti nomor porsi dapat digunakan untuk keberangkatan jemaah melalui mekanisme haji khusus.

Hingga perkembangan terakhir, KPK masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dugaan keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar yang dikaitkan dengan Maktour menjadi salah satu bagian yang diperiksa bersama dugaan pembagian kuota 50:50, dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat, serta proses pengisian kuota oleh PIHK. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara masih berlangsung.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda