Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak khawatir dengan segera berakhirnya masa pencekalan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Yaqut dan Fuad dicegah berpergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024. "Tidak ada kekhawatiran soal itu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (29/12/2025), dikutip dari Antara.
Budi beralasan, penyidikan kasus korupsi kuota haji akan segera selesai.
"KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung. Namun, kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam perkara ini,"
Diketahui, KPK mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus korupsi kuota haji. Tiga orang tersebut adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan, Fuad Hasan Masyhur.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi, 12 Agustus 2025 lalu.
Larangan berpergian itu berlaku selama 6 bulan dan akan berakhir pada 11 Februari 2026 mendatang atau kurang dari dua bulan lagi. "Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi.
Sementara itu, Yaqut memilih tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK. Ia meminta wartawan menanyakan langsung perkembangan perkara kepada penyidik.
"Nanti tolong di tanyakan langusng ke penyidik ya ditanyakan ke penyidik ya," kata Yaqut, Selasa, 16 Desember 2025.
Ia juga enggan menanggapi pertanyaan terkait temuan penyidik di Arab Saudi. "Izin mas, izin mas, saya sudah memberikan keterangan kpd penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya," lanjutnya.
Diketahui, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam perkara ini. Artinya, penyidikan telah berjalan meski belum ada tersangka yang ditetapkan. Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan praktik permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum di Kementerian Agama. Jamaah yang seharusnya menunggu antrean satu hingga dua tahun dijanjikan bisa berangkat pada tahun yang sama dengan membayar sejumlah uang.
Sumber : Kompas.com
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda