dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Pengacara sebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara Dokter Tifa terkait kasus ijazah Jokowi

Oleh: erick
31 July 2026
6 kali dibaca

Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dengarinfo - Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Al Katiri, yang menilai terdapat berbagai aspek prosedural maupun substansi perkara yang patut dipertanyakan dan akan menjadi bagian dari pembelaan dalam proses persidangan yang masih berlangsung.

Menurut Abdullah Al Katiri, sejak awal kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Ia menjelaskan bahwa kehadiran Dokter Tifa bersama sejumlah pihak di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada waktu lalu bukan dalam rangka melakukan penelitian mengenai ijazah Presiden Joko Widodo, melainkan menghadiri kegiatan yang diselenggarakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Dalam kegiatan tersebut, TPUA disebut tengah memberikan pendampingan terhadap perkara lain yang sebelumnya berkaitan dengan polemik ijazah Presiden Jokowi.

Kuasa hukum menilai tindakan kliennya lebih merupakan bagian dari penyampaian pendapat dan diskusi mengenai isu yang telah berkembang di ruang publik. Menurutnya, terdapat perbedaan antara penyampaian pandangan atau kritik dengan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut. Oleh sebab itu, pihak pembela berpendapat bahwa perkara tersebut seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana karena menyangkut ruang diskusi yang menurut mereka masih dapat diperdebatkan secara hukum.

Abdullah Al Katiri juga menyampaikan bahwa selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan terdapat sejumlah hal yang menurut tim pembela belum memperoleh penjelasan secara memadai. Berbagai persoalan tersebut, kata dia, akan disampaikan secara rinci dalam proses persidangan melalui agenda pembuktian maupun penyampaian nota pembelaan. Ia meyakini majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan argumentasi hukum yang diajukan oleh masing-masing pihak secara objektif sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Perkara yang menjerat Dokter Tifa merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang berkembang setelah polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo menjadi perhatian publik. Isu tersebut sebelumnya bergulir melalui media sosial, kemudian berkembang menjadi sejumlah gugatan perdata, laporan pidana, hingga proses penyidikan oleh aparat penegak hukum. Dalam perkembangannya, beberapa tokoh yang aktif menyampaikan pendapat mengenai isu tersebut turut menjalani proses hukum, termasuk Dokter Tifa dan Roy Suryo.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Dokter Tifa melalui putusan sela. Putusan tersebut memunculkan berbagai penafsiran dari para pihak mengenai konsekuensi hukumnya. Pihak pembela menilai putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penyusunan dakwaan, sedangkan pihak pelapor menyatakan proses hukum masih dapat berlanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana.

Kuasa hukum Jokowi sebelumnya juga menyampaikan keyakinannya bahwa perkara tersebut belum berakhir meskipun eksepsi terdakwa dikabulkan. Menurut pihak pelapor, putusan sela bukan merupakan putusan terhadap pokok perkara sehingga masih terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh jaksa penuntut umum untuk memperbaiki dakwaan apabila dianggap diperlukan. Dengan demikian, proses persidangan dinilai tetap dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Dokter Tifa menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim merupakan bagian dari mekanisme peradilan yang harus dihormati seluruh pihak. Meskipun demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut sehingga seluruh dalil, alat bukti, maupun argumentasi dari jaksa penuntut umum dan tim pembela akan diuji dalam persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini terus menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik yang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia. Hingga saat ini, proses persidangan masih berjalan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara yang menjerat Dokter Tifa. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti, saksi, maupun argumentasi hukum masing-masing di hadapan majelis hakim sebelum pengadilan menjatuhkan putusan akhir.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda