dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

MK tegaskan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Oleh: Irham, SH
31 July 2026
49 kali dibaca

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang telah dialokasikan sesuai amanat konstitusi tidak boleh digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dengarinfo - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang telah dialokasikan sesuai amanat konstitusi tidak boleh digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan anggaran pendidikan memiliki tujuan khusus untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional sehingga penggunaannya harus diprioritaskan bagi komponen utama yang berkaitan langsung dengan proses pendidikan. Putusan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang.

Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, alokasi tersebut tidak dapat dikurangi ataupun dialihkan untuk membiayai program lain yang memiliki tujuan berbeda, meskipun program tersebut dinilai memberikan manfaat bagi pembangunan sumber daya manusia.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Mahkamah menegaskan bahwa dana pendidikan harus diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan. Dana tersebut di antaranya ditujukan untuk peningkatan mutu guru, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan kurikulum, kegiatan belajar mengajar, penelitian, serta berbagai kebutuhan lain yang secara langsung mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. Menurut Mahkamah, kondisi pendidikan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan sehingga alokasi anggaran pendidikan harus difokuskan untuk memperbaiki kualitas sektor tersebut.

Mahkamah juga menilai bahwa Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan dan karakteristik kebijakan yang berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan. Walaupun program tersebut mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembiayaannya harus ditempatkan pada pos anggaran tersendiri agar tidak mengurangi porsi anggaran pendidikan yang telah dijamin konstitusi. Dengan pemisahan tersebut, tata kelola keuangan negara dinilai menjadi lebih transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran negara.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi tidak memerintahkan penghentian Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, MK menegaskan bahwa program tersebut tetap dapat dilaksanakan oleh pemerintah, namun sumber pendanaannya harus berasal dari pos anggaran yang berbeda dan tidak lagi dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Dengan demikian, pelaksanaan MBG tetap dapat berjalan tanpa mengurangi alokasi dana pendidikan sebagaimana diperintahkan konstitusi.

Untuk memberikan waktu kepada pemerintah melakukan penyesuaian, Mahkamah menetapkan masa transisi dalam pelaksanaan putusan tersebut. Pemerintah diwajibkan mulai memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada APBN Tahun Anggaran 2028. Masa transisi tersebut diberikan agar pemerintah memiliki kesempatan menyusun mekanisme pembiayaan baru tanpa mengganggu keberlangsungan program maupun penyelenggaraan pendidikan nasional.

Mahkamah berpandangan bahwa pengelolaan anggaran negara harus tetap berpedoman pada amanat konstitusi. Setiap pos anggaran memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda sehingga penggunaannya harus dilakukan secara proporsional sesuai peruntukannya. Dalam konteks pendidikan, anggaran 20 persen dari APBN merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Oleh sebab itu, dana tersebut harus difokuskan bagi kebutuhan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dipandang memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus menjaga perlindungan terhadap anggaran pendidikan. Dengan adanya pemisahan sumber pendanaan, pemerintah tetap memiliki ruang untuk menjalankan program MBG, sementara alokasi minimal anggaran pendidikan tetap dipertahankan sesuai amanat konstitusi guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda