dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Menang Sengketa, Bonatua Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU RI ke Publik

Oleh: dengarinfo
10 February 2026
44 kali dibaca

Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia kembali mencuat setelah pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menunjukkan salinan ijazah milik Joko Widodo yang diperolehnya dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Dengarinfo – Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia kembali mencuat setelah pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menunjukkan salinan ijazah milik Joko Widodo yang diperolehnya dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dokumen tersebut didapatkan setelah Bonatua memenangkan sengketa informasi publik yang diajukannya terhadap lembaga penyelenggara pemilu itu.

Bonatua menyampaikan bahwa salinan yang diterimanya merupakan dokumen resmi arsip KPU tanpa penyensoran. Ia memutuskan untuk membagikan dokumen tersebut kepada masyarakat agar publik dapat melihat isi dokumen secara menyeluruh dan tidak lagi bergantung pada potongan informasi yang beredar di ruang digital. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya transparansi serta hak warga negara untuk mengakses informasi yang tersimpan di lembaga publik.

Permintaan terhadap salinan ijazah itu bermula dari permohonan akses informasi yang diajukan kepada KPU RI. Sebagai lembaga yang menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan presiden, KPU menyimpan arsip administratif, termasuk dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari syarat pencalonan. Ketika permintaan tersebut tidak serta-merta dipenuhi, Bonatua menempuh mekanisme sengketa informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut akhirnya berujung pada putusan yang mewajibkan KPU menyerahkan salinan dokumen yang dimohonkan.

Isu mengenai ijazah Jokowi sendiri telah berulang kali menjadi perbincangan publik dalam beberapa tahun terakhir. Tuduhan mengenai keaslian dokumen tersebut sempat mencuat di media sosial dan bahkan masuk ke ranah hukum. Berbagai klarifikasi dan hasil pemeriksaan dari lembaga terkait sebelumnya menyatakan bahwa ijazah tersebut autentik. Meski demikian, perdebatan tetap berlanjut di ruang publik.

Dengan diterimanya salinan arsip dari KPU RI, dokumen yang selama ini menjadi bahan polemik kini berada dalam akses yang lebih terbuka. Bonatua menegaskan bahwa langkahnya bertujuan untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, bukan untuk memperkeruh situasi. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tambahan dari pihak terkait mengenai distribusi lebih lanjut dokumen tersebut.

Peristiwa ini kembali menyoroti dinamika keterbukaan informasi publik di Indonesia, khususnya terkait dokumen administrasi pejabat negara yang tersimpan di lembaga resmi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda