dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Modus pegawai KPK dan ayahnya memeras Bupati Pemalang terungkap, manfaatkan informasi internal untuk minta Rp2 miliar

Oleh: nathaniel
31 July 2026
10 kali dibaca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rangkaian dugaan pemerasan yang melibatkan seorang staf administrasi internal lembaga antirasuah bersama ayah kandungnya terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Dengarinfo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rangkaian dugaan pemerasan yang melibatkan seorang staf administrasi internal lembaga antirasuah bersama ayah kandungnya terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana informasi mengenai penanganan perkara yang diduga berasal dari lingkungan internal KPK dimanfaatkan untuk meyakinkan seorang kepala daerah agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji dapat mengurus perkara yang sedang ditangani lembaga tersebut. Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di sejumlah wilayah dan berujung pada penetapan empat orang sebagai tersangka.

Perkara bermula ketika KPK menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidik melakukan serangkaian penyelidikan secara tertutup untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti. Dalam proses itu, penyidik menemukan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang melalui orang kepercayaannya terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah serta pihak swasta. Dari hasil penyelidikan, uang yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,98 miliar.

Penyidik kemudian menemukan bahwa sebagian dana yang berhasil dikumpulkan tersebut diduga disiapkan untuk mengurus perkara yang tengah ditangani KPK. Upaya tersebut bermula ketika Mohamad Haris, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang, diperkenalkan kepada seorang pihak swasta bernama Lilik Budi Suprianto. Lilik kemudian menyampaikan bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk membantu menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi Bupati Pemalang karena memiliki akses terhadap informasi internal KPK melalui anaknya yang bekerja sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK mengungkap bahwa telah terjadi sedikitnya tiga kali pertemuan antara Bupati Pemalang, Mohamad Haris, dan Lilik Budi Suprianto. Pertemuan tersebut berlangsung di wilayah Magelang dan Semarang. Pada pertemuan-pertemuan itu, Lilik diduga menawarkan jasa pengurusan perkara dengan meminta uang sebesar Rp2 miliar. Ia meyakinkan Bupati Pemalang bahwa perkara yang sedang dihadapi dapat diselesaikan apabila permintaan tersebut dipenuhi. Setelah melalui pembicaraan lebih lanjut, akhirnya disepakati penyerahan uang sebesar Rp1,2 miliar.

Menurut penyidik, keyakinan Bupati Pemalang terhadap tawaran tersebut muncul karena Lilik memperlihatkan bahwa anaknya bekerja di lingkungan KPK dan mengetahui perkembangan administrasi penanganan perkara. Kedekatan tersebut digunakan untuk membangun kepercayaan bahwa dirinya benar-benar memiliki akses terhadap proses penyidikan di lembaga antirasuah. Dugaan inilah yang kemudian menjadi inti perkara pemerasan yang kini sedang ditangani KPK.

KPK menyebut staf administrasi yang dimaksud adalah Setya Budi Dias Oktavianto. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Setya diduga mengetahui sejumlah proses administrasi terkait penanganan perkara di KPK. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Selanjutnya, informasi itu diduga dimanfaatkan untuk mendekati Bupati Pemalang dan meyakinkan bahwa perkara yang sedang ditangani dapat diurus melalui jalur tertentu apabila sejumlah uang diserahkan. Penyidik menduga kebocoran informasi inilah yang menjadi dasar terjadinya praktik pemerasan terhadap kepala daerah tersebut.

Dalam konferensi pers, KPK menjelaskan bahwa informasi yang dimiliki Lilik tidak hanya berupa cerita lisan, tetapi juga diduga didukung dengan dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan proses penanganan perkara. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk memperkuat klaim bahwa dirinya memiliki akses langsung ke lingkungan internal KPK. Penyidik masih terus mendalami bagaimana informasi tersebut diperoleh, sejauh mana akses yang dimiliki, serta apakah terdapat dokumen lain yang ikut disalahgunakan.

Setelah diyakinkan mengenai kemampuan Lilik mengurus perkara, Bupati Pemalang melalui Mohamad Haris mulai menyiapkan dana yang sebelumnya dikumpulkan dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Uang sebesar Rp1,2 miliar kemudian diserahkan kepada Lilik sebagai bagian dari kesepakatan yang telah dibuat. Namun, sebelum uang tersebut sempat dimanfaatkan lebih lanjut, KPK melakukan operasi penindakan. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang diduga menjadi barang bukti utama dalam perkara tersebut.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berlangsung di beberapa lokasi berbeda. Tim penindakan mengamankan sejumlah pihak di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Lilik diamankan di Purworejo bersama uang tunai sekitar Rp1,2 miliar yang ditemukan di kediamannya. Sementara itu, Bupati Pemalang dan Setya Budi diamankan di Jakarta, sedangkan Mohamad Haris diamankan di wilayah Pemalang. Seluruh pihak kemudian menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto sebagai pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi KPK. Penyidik menilai masing-masing memiliki peran berbeda dalam rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang diusut. Selain dugaan pemerasan terhadap kepala daerah, penyidikan juga mencakup dugaan pemerasan yang sebelumnya dilakukan Bupati Pemalang terhadap bawahannya dan sejumlah pihak swasta untuk mengumpulkan dana.

KPK menegaskan bahwa keterlibatan pegawai internal dalam perkara ini akan diproses secara pidana tanpa pengecualian. Selain proses hukum, lembaga antirasuah juga memastikan akan melakukan pemeriksaan etik terhadap pegawai yang bersangkutan melalui mekanisme internal bersama Dewan Pengawas dan unsur pengawasan lainnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan insan KPK tetap diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi evaluasi penting bagi sistem pengamanan informasi di lingkungan KPK. Penyidik menyatakan akan menelusuri lebih jauh bagaimana akses terhadap dokumen administrasi dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Evaluasi juga diarahkan pada penguatan sistem pengendalian akses dokumen, pengawasan terhadap distribusi informasi perkara, serta peningkatan mekanisme audit digital agar setiap aktivitas pegawai dalam mengakses dokumen penyidikan dapat ditelusuri secara rinci. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kebocoran informasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana serupa di masa mendatang.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda