dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Notaris di Mamuju diperiksa polisi, kemenkum Sulbar tekankan pemeriksaan sesuai aturan

Oleh: erick
10 August 2026
25 kali dibaca

Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat menindaklanjuti permohonan klarifikasi terkait pemeriksaan seorang notaris yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Dengarinfo - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat menindaklanjuti permohonan klarifikasi terkait pemeriksaan seorang notaris yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui rapat MKNW secara hybrid pada Senin, 10 Agustus 2026. Rapat dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, yang juga merupakan anggota MKNW Sulbar.

Pembahasan dilakukan setelah MKNW menerima surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat terkait pemeriksaan seorang notaris dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

Perkara tersebut berkaitan dengan salah satu pihak yang diketahui pernah menjadi klien seorang notaris di Kabupaten Mamuju.

Dalam rapat, MKNW membahas kedudukan notaris serta mekanisme pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Proses tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kewenangan MKNW dan ketentuan yang mengatur jabatan notaris.

Hidayat Yasin menekankan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan profesional serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

MKNW juga memiliki fungsi dalam memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan jabatan notaris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, proses klarifikasi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kedudukan notaris dalam perkara tersebut.

Dalam rapat, notaris yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan kronologi mengenai keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Keterangan tersebut menjadi bahan bagi MKNW dalam melihat hubungan notaris dengan permasalahan yang sedang diperiksa.

Dari unsur akademisi, disampaikan bahwa setiap pihak perlu ditempatkan sesuai kedudukan, kewenangan, dan kewajiban masing-masing. Dalam hal notaris, tanggung jawab profesi dinilai berdasarkan batas kewenangan jabatan serta kewajiban yang melekat pada profesi tersebut.

Sementara dari unsur notaris dijelaskan bahwa keterkaitan dengan perkara bermula dari adanya akta yang pernah dibuat berkaitan dengan permasalahan para pihak.

Akta tersebut disebut telah dibatalkan sebelum perkara tersebut dipermasalahkan atau masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

MKNW juga mencermati bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, belum terdapat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Atas kondisi tersebut, pembahasan MKNW difokuskan pada aspek kewenangan serta perlindungan terhadap pelaksanaan jabatan notaris. MKNW tidak mengambil kesimpulan mengenai perkara pidana yang masih dalam proses penyelidikan.

Setelah dilakukan pembahasan dan pertukaran pandangan dari seluruh unsur, MKNW menyepakati tindak lanjut atas surat dari Polda Sulawesi Barat.

Tindak lanjut tersebut berupa penyampaian surat tanggapan mengenai mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum melalui MKNW.

Tanggapan tersebut mencakup prosedur atau standar operasional pemanggilan, tata cara penyampaian permohonan, serta jangka waktu administrasi yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim mengatakan koordinasi antara MKN, notaris, dan aparat penegak hukum perlu terus dilakukan agar tugas dan kewenangan masing-masing berjalan sesuai koridor hukum.

Menurutnya, koordinasi tersebut berkaitan dengan upaya menjaga kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.

Pemeriksaan terhadap notaris dalam perkara tersebut masih berada dalam tahapan yang ditangani aparat penegak hukum. MKNW kemudian menjalankan kewenangannya dalam menindaklanjuti permohonan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam proses tersebut, kedudukan notaris sebagai pejabat umum menjadi salah satu aspek yang diperhatikan. Pemeriksaan dan pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang mengatur jabatan notaris serta kewenangan MKNW.

MKNW Sulawesi Barat selanjutnya akan menyampaikan tanggapan mengenai prosedur pemanggilan dan pemeriksaan kepada pihak yang mengajukan permohonan.

Sementara perkara yang menjadi dasar pemeriksaan masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum terdapat kesimpulan mengenai keterlibatan notaris dalam tindak pidana yang sedang ditangani.

MKNW juga menempatkan klarifikasi notaris sebagai bagian dari proses untuk mengetahui hubungan antara pelaksanaan jabatan notaris dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Dengan demikian, tindak lanjut pemeriksaan diarahkan pada pemenuhan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sementara proses penyelidikan terhadap perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda