Dengarinfo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah memiliki dasar untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi penentuan dan pengelolaan kuota haji 2023-2024 hingga kepada pemilik PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Penilaian tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyusul pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan KPK terhadap Fuad dalam perkara tersebut.
Abdul Fickar mengatakan penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Dalam hukum acara pidana, bukti permulaan tersebut setidaknya didukung oleh dua alat bukti yang sah. Karena itu, apabila penyidik telah memperoleh bukti yang memenuhi ketentuan tersebut dan menemukan keterkaitan seseorang dengan tindak pidana yang sedang disidik, proses hukum dapat dikembangkan kepada pihak tersebut.
Fuad Hasan Masyhur selama perkara berjalan telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap pemilik Maktour itu dilakukan untuk mendalami pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, termasuk proses pembagian, distribusi, dan pengisian kuota oleh perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus.
KPK sebelumnya menyampaikan bahwa Fuad diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak proses awal pembagian hingga distribusi dan pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Fuad.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menyebut Fuad diduga mempunyai peran dalam proses pembagian kuota haji tambahan. Fuad diketahui merupakan pemilik Maktour sekaligus Ketua Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah atau SATHU. KPK menyatakan peran Fuad dalam proses tersebut masih didalami melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
KPK juga telah melakukan pendalaman terhadap mekanisme pengisian kuota haji di perusahaan milik Fuad. Pada awal Juni 2026, penyidik memeriksa empat staf PT Maktour sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui pengusulan dan mekanisme pengisian kuota haji di perusahaan tersebut.
Pemeriksaan terhadap staf perusahaan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai bagaimana kuota haji diterima, diusulkan, dan kemudian diisi oleh perusahaan. Keterangan dari para staf tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi dan alat bukti dalam penyidikan.
Fuad sendiri telah menjalani pemeriksaan KPK pada 18 Juni 2026. Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar tujuh jam. Penyidik mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama dalam kaitannya dengan alokasi kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan dan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Fuad hingga perkembangan yang menjadi dasar pemberitaan ini belum diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Status hukumnya menjadi perhatian karena penyidik telah berulang kali memeriksa dirinya dan mendalami keterangan serta informasi yang berkaitan dengan perusahaan yang dipimpinnya.
Sebelumnya, KPK juga menyatakan masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan keterlibatan Fuad. Pada saat itu, Fuad masih berstatus sebagai saksi dan penyidik masih mendalami keterangan serta bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki. Keterangan saksi kemudian dapat dibandingkan dengan dokumen, transaksi, komunikasi, maupun alat bukti lain yang diperoleh penyidik.
Keterangan Fuad juga dinilai penting karena posisinya sebagai pemilik Maktour. Perusahaan tersebut merupakan salah satu penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus yang berkaitan dengan pengisian kuota haji. Karena itu, penyidik mendalami mekanisme pengisian kuota di perusahaan tersebut serta hubungan perusahaan dengan proses distribusi kuota haji tambahan.
Selain memeriksa Fuad, penyidik juga memeriksa pihak-pihak dari lingkungan Maktour. Pemeriksaan terhadap staf perusahaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan mengenai mekanisme pengusulan dan pengisian kuota.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Fuad membantah bahwa Maktour memperoleh ribuan kuota haji dari Kementerian Agama. Ia menyatakan bahwa jumlah kuota yang diterima perusahaannya justru mengalami penurunan. Fuad juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui proses pembagian kuota karena pembagian tersebut merupakan kewenangan Kementerian Agama.
Fuad pernah menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengisi kuota yang diberikan. Ia juga menyampaikan bahwa jumlah jemaah Maktour mengalami penurunan sejak 2023 sehingga perusahaan harus menggunakan jalur haji furoda untuk memberangkatkan sebagian jemaah.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan Fuad dalam pemeriksaan perkara. Sementara dari sisi penyidik, KPK tetap melakukan pendalaman terhadap proses pembagian dan pengisian kuota haji tambahan.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, penyidik tidak hanya memeriksa pihak dari Kementerian Agama. Pihak perusahaan penyelenggara haji khusus juga diperiksa untuk mengetahui bagaimana kuota tambahan tersebut dikelola setelah proses pembagian dilakukan.
Pemeriksaan tersebut penting karena kuota haji tambahan merupakan bagian dari penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang menjadi objek penyidikan. Penyidik menelusuri proses sejak kuota ditentukan hingga kuota tersebut didistribusikan dan diisi oleh PIHK.
KPK sebelumnya juga telah memanggil kembali Fuad untuk diperiksa sebagai saksi setelah pemeriksaan sebelumnya. Pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan terkait perkara yang sedang ditangani.
Dalam pemeriksaan terhadap Fuad, penyidik juga mendalami posisi dan aktivitasnya dalam Forum SATHU. Organisasi tersebut berkaitan dengan asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Posisi Fuad di dalam forum tersebut menjadi salah satu hal yang diperhatikan karena berkaitan dengan hubungan antara pelaku usaha penyelenggara haji khusus.
KPK sebelumnya menyebut Fuad diduga memiliki peran penting dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan.
Penilaian Abdul Fickar mengenai kemungkinan penetapan Fuad sebagai tersangka berkaitan dengan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Menurutnya, jika KPK telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan bukti tersebut menunjukkan keterkaitan Fuad dengan tindak pidana yang sedang disidik, maka penyidik mempunyai dasar untuk meningkatkan status hukum seseorang sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Namun, penetapan tersangka tetap merupakan kewenangan penyidik setelah dilakukan proses penyidikan dan gelar perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Status seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keterangan pihak lain atau pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan.
Dalam perkara Fuad, proses pemeriksaan masih berkaitan dengan sejumlah aspek. Di antaranya adalah proses pembagian kuota haji tambahan, mekanisme pengisian kuota di Maktour, hubungan antara pihak perusahaan dengan pihak Kementerian Agama, serta dugaan adanya pemberian uang yang berkaitan dengan alokasi kuota haji khusus.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut. Keterangan dari masing-masing pihak kemudian menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang dianalisis untuk menentukan peristiwa pidana dan pihak-pihak yang diduga mempunyai keterlibatan.
Salah satu fokus pemeriksaan adalah kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Penyidik mendalami bagaimana kuota tambahan tersebut dibagi dan kemudian diberikan kepada PIHK. Mekanisme tersebut menjadi bagian penting karena perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penentuan dan pengelolaan kuota.
Dalam konteks Maktour, penyidik telah memeriksa staf perusahaan mengenai pengusulan dan mekanisme pengisian kuota. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui proses internal perusahaan setelah memperoleh kuota.
Fuad sebagai pemilik perusahaan juga telah dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan beberapa kali dalam perkara yang sama. Pada pemeriksaan 18 Juni 2026, penyidik kembali mendalami sejumlah informasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan kuota haji.
Selain itu, KPK sebelumnya telah memanggil Fuad dalam kapasitasnya sebagai saksi karena dinilai mengetahui pengelolaan kuota tambahan sejak tahap awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh PIHK.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah KPK mengembangkan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Dalam perkembangan penyidikan, perhatian kemudian diarahkan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan distribusi dan pemanfaatan kuota haji tambahan.
Status Fuad menjadi perhatian karena dirinya merupakan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perjalanan haji dan umrah. Selain itu, Fuad juga mempunyai posisi dalam organisasi yang mewadahi asosiasi travel haji dan umrah.
KPK sebelumnya juga menyampaikan bahwa Fuad diduga mempunyai peran dalam proses pembagian kuota tambahan. Pernyataan tersebut disampaikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak.
Di sisi lain, Fuad telah memberikan bantahan mengenai tudingan bahwa Maktour memperoleh ribuan kuota haji dari Kementerian Agama. Ia menyatakan jumlah kuota yang diterima perusahaannya justru mengalami penurunan.
Fuad juga menyampaikan bahwa pembagian kuota merupakan kewenangan Kementerian Agama. Menurut keterangannya, perusahaan hanya mengisi kuota yang diberikan.
Perbedaan antara keterangan pihak yang diperiksa dan dugaan yang sedang didalami penyidik akan diuji melalui alat bukti dalam proses penyidikan. KPK masih mempunyai kewenangan untuk meminta keterangan tambahan, memeriksa dokumen, menelusuri transaksi, serta memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui perkara.
Pemeriksaan terhadap staf Maktour menjadi salah satu bagian dari pendalaman tersebut. Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan pemilik perusahaan, tetapi juga memeriksa pihak internal yang mengetahui mekanisme pengisian kuota.
Dalam perkara korupsi, kecukupan alat bukti menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Karena itu, keterangan mengenai dugaan keterlibatan Fuad masih harus dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh KPK.
Abdul Fickar menilai apabila alat bukti yang dimiliki penyidik telah memenuhi syarat, KPK dapat mengambil langkah hukum terhadap Fuad. Penilaian tersebut disampaikan dalam konteks ketentuan mengenai bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka.
Sementara itu, KPK masih melanjutkan proses penyidikan perkara kuota haji 2023-2024. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pembagian serta pengisian kuota dilakukan untuk melengkapi rangkaian alat bukti.
Dalam perkembangan perkara, penyidik juga telah mendalami aktivitas perusahaan Maktour melalui pemeriksaan terhadap sejumlah staf. Pemeriksaan tersebut diarahkan pada proses pengusulan dan mekanisme pengisian kuota haji di perusahaan.
Fuad juga telah diperiksa secara langsung. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan mengenai proses pengelolaan kuota haji tambahan dan informasi lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
KPK sebelumnya juga menyebut bahwa Fuad mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan dari proses awal pembagian hingga distribusi dan pengisian oleh PIHK. Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik untuk terus mendalami peran Fuad dalam perkara.
Hingga perkembangan terakhir, Fuad Hasan Masyhur masih menjadi pihak yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan belum diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK masih melakukan pendalaman terhadap bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan.
Sementara itu, penilaian pakar bahwa KPK telah memiliki dasar untuk menjerat Fuad tetap berkaitan dengan proses pembuktian yang dilakukan penyidik. Penetapan status hukum selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan keputusan KPK berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
Perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 masih dalam proses hukum. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pembagian, distribusi, dan pengisian kuota terus dilakukan, termasuk terhadap pihak internal perusahaan penyelenggara haji khusus.
Fuad sebelumnya telah menyampaikan bantahan terkait tudingan bahwa Maktour memperoleh ribuan kuota haji. Ia menyatakan perusahaan justru mengalami penurunan kuota dan menyebut pembagian kuota merupakan kewenangan Kementerian Agama.
Di sisi penyidik, dugaan peran Fuad dalam proses pemba
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda