dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Pakar UI: Dana Haji Bukan Keuangan Negara, Jadi Dasar Kerugian Negara Dipertanyakan

Oleh: erick
11 August 2026
26 kali dibaca

Pakar Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menyatakan dana setoran haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bukan merupakan bagian dari keuangan negara. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dengarinfo - Pakar Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menyatakan dana setoran haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bukan merupakan bagian dari keuangan negara. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dian mengatakan dana setoran haji sepenuhnya merupakan hak dan milik jemaah. Negara, menurut dia, hanya berperan sebagai pengelola melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan sebagai pemilik dana.

Menurut Dian, dana tersebut tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, dana setoran jemaah tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai keuangan negara.

Ia menjelaskan, keuangan negara secara hukum berkaitan dengan hak dan kepemilikan negara atas suatu dana. Suatu dana dapat dikategorikan sebagai keuangan negara apabila negara memiliki hak atas dana tersebut, dana masuk dan tercatat dalam kas negara, serta digunakan untuk kepentingan negara.

Dalam konteks dana haji, kondisi tersebut menurut Dian tidak terpenuhi. Dana berasal dari pembayaran calon jemaah dan tidak menjadi hak milik negara.

"Dana setoran haji sepenuhnya adalah hak dan milik jemaah, bukan milik negara," kata Dian dalam keterangannya pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Dian juga menegaskan negara tidak diperbolehkan menggunakan dana haji untuk kepentingan pemerintahan di luar tujuan penyelenggaraan ibadah haji. Pengelolaan dana tersebut dilakukan melalui BPKH sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Pandangan tersebut muncul ketika perkara dugaan korupsi kuota haji memasuki persidangan. Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa adanya kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp622,09 miliar.

Persoalan mengenai status dana haji menjadi penting karena salah satu unsur yang harus dibuktikan dalam perkara korupsi yang menggunakan konstruksi kerugian keuangan negara adalah adanya kerugian terhadap keuangan negara.

Dian menyatakan pemahaman mengenai status dana haji perlu ditempatkan secara tepat dalam proses hukum. Menurutnya, apabila dana yang secara hukum merupakan milik jemaah disebut sebagai keuangan negara, maka terdapat persoalan konseptual mengenai status kepemilikan dana tersebut.

Ia juga menjelaskan penyelenggaraan ibadah haji pada dasarnya merupakan pelayanan kepada masyarakat dan bukan kegiatan yang bertujuan mencari keuntungan bagi negara. Karena itu, dana yang dibayarkan jemaah tetap harus dikembalikan untuk kepentingan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Pandangan mengenai status dana haji sebelumnya juga pernah disampaikan Dian. Ia menyebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) merupakan dana titipan jemaah dan tidak dicatat dalam APBN. Dengan status tersebut, dana Bipih tidak menjadi penerimaan maupun pengeluaran negara.

Selain dana haji, status kuota haji juga menjadi bagian yang perlu dibedakan. Kuota haji merupakan hak administratif yang diberikan kepada jemaah melalui mekanisme penyelenggaraan ibadah haji dan bukan penerimaan negara dalam bentuk uang.

Dalam perkara yang sedang berjalan, persoalan pembagian tambahan kuota haji dan dugaan penerimaan uang menjadi materi yang diperiksa oleh penegak hukum. Penyidik dan jaksa mendalami bagaimana tambahan kuota tersebut dibagikan serta bagaimana aliran uang yang berkaitan dengan pengisian kuota tersebut terjadi.

Sementara itu, dalam surat dakwaan perkara kuota haji, jaksa menyebut adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Perhitungan tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang akan diuji dalam persidangan.

Dengan adanya pandangan ahli hukum keuangan publik mengenai status dana haji, persoalan mengenai dasar hukum pengategorian dana tersebut sebagai keuangan negara menjadi salah satu isu yang akan mendapat perhatian dalam proses persidangan.

Perbedaan antara dana milik jemaah, dana yang dikelola negara, dan keuangan negara menjadi penting untuk menentukan konstruksi hukum dalam perkara tersebut. Pembuktian di persidangan nantinya akan menguji hubungan antara pengelolaan kuota haji, aliran dana, penerimaan pihak-pihak yang didakwa, serta kerugian yang disebut sebagai kerugian keuangan negara.

Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan dan pembuktian terhadap dakwaan jaksa. Keterangan ahli, saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya akan menjadi bagian dari proses untuk menguji seluruh unsur perkara tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda