dengarinfo – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AR (43) yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Peristiwa yang terjadi saat rumah dalam keadaan sepi itu kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi ketika ibu korban sedang meninggalkan rumah untuk mengantar adik korban yang sakit ke Puskesmas Satelit Tarailu. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku yang berada di rumah bersama korban.
Korban yang sedang tertidur di kamarnya terbangun dan mendapati pelaku telah berada di dalam kamar. Polisi menyebut pelaku kemudian diduga memaksa korban untuk memenuhi keinginannya serta mengancam akan melakukan kekerasan apabila korban menolak. Dalam proses tersebut, pelaku diduga sempat memaksa membuka pakaian korban.
Namun, dugaan aksi tersebut tidak berlanjut setelah pelaku mengetahui korban sedang mengalami menstruasi. Pelaku kemudian menghentikan perbuatannya sehingga dugaan pemerkosaan tidak sampai terjadi. Meski demikian, tindakan yang diduga dilakukan pelaku tetap diproses sebagai dugaan tindak pidana percobaan kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah kejadian itu, korban yang mengalami trauma menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang pacar. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada keluarga hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Sampaga yang bergerak menuju lokasi kejadian untuk mengamankan terduga pelaku.
Kapolsek Sampaga Ipda Hariadi mengatakan anggotanya segera mendatangi tempat kejadian perkara begitu menerima laporan dari masyarakat. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta terduga pelaku untuk melengkapi alat bukti. Polisi juga memastikan identitas lengkap korban tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, termasuk di dalam keluarga. Karena itu, aparat mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak sehingga dapat ditangani secepat mungkin. Dukungan keluarga dan pendampingan psikologis bagi korban juga dinilai sangat penting untuk membantu proses pemulihan dari trauma yang dialami.
Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju. Penyidik akan menentukan pasal yang dikenakan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan. Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengutamakan perlindungan hak dan keselamatan korban yang masih di bawah umur.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda