dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Putri Dakka Laporkan Fatmawati Rusdi ke Bareskrim Polri

Oleh: erick
15 February 2026
29 kali dibaca

Polemik hukum yang melibatkan politikus Putri Dakka dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi memasuki babak baru.

Dengarinfo — Polemik hukum yang melibatkan politikus Putri Dakka dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi memasuki babak baru. Putri Dakka resmi melaporkan Fatmawati Rusdi ke Bareskrim Polri pada Jumat, 13 Februari 2026, atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Laporan tersebut dilayangkan setelah penyidik Polda Sulawesi Selatan menghentikan penyidikan perkara yang sebelumnya menjerat Putri Dakka. Dalam kasus awal itu, Putri dilaporkan pada Mei 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis kosmetik. Nilai kerja sama yang dipersoalkan disebut mencapai miliaran rupiah. Proses hukum sempat berjalan cukup panjang hingga pada akhir Desember 2025, Putri Dakka ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut memicu perhatian publik, mengingat Putri Dakka dikenal sebagai kader Partai NasDem dan disebut memiliki peluang masuk DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Sejumlah pihak menilai perkara hukum yang menimpanya berpotensi berdampak pada karier politiknya.

Namun perkembangan signifikan terjadi pada Februari 2026. Setelah melalui pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik Polda Sulsel menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap penuntutan. Dengan terbitnya SP3, status tersangka terhadap Putri Dakka resmi dicabut.

Tak lama setelah keputusan itu, Putri Dakka melalui tim kuasa hukumnya mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik Fatmawati Rusdi ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, Putri menduga bahwa laporan awal terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah merugikan nama baik serta reputasinya. Ia juga menilai proses yang sempat berjalan telah berdampak luas secara personal maupun politik.

Kuasa hukum Putri menyatakan bahwa pelaporan ke Bareskrim Polri dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Mereka berharap penyidik di tingkat pusat dapat menilai secara objektif seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, termasuk motif dan substansi laporan sebelumnya. Menurut mereka, langkah ini bukan sekadar respons emosional, melainkan upaya hukum yang dianggap sah dalam sistem peradilan pidana.

Perkara ini menjadi sorotan karena terjadi menjelang satu tahun masa jabatan Fatmawati Rusdi sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Dinamika tersebut memunculkan beragam spekulasi di ruang publik, terutama karena kedua pihak sama sama memiliki posisi dan pengaruh dalam lanskap politik Sulawesi Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Fatmawati Rusdi terkait laporan yang diajukan Putri Dakka ke Bareskrim Polri. Proses verifikasi dan penelaahan laporan oleh aparat penegak hukum diperkirakan akan menentukan apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap penyelidikan atau tidak.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana sengketa yang bermula dari kerja sama bisnis dapat berkembang menjadi perkara hukum yang berdampak pada ranah politik. Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum serta respons resmi dari pihak terlapor, di tengah perhatian yang terus tertuju pada perkembangan proses di Bareskrim Polri.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda