dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Saksi mengungkap Penyidik KPK Minta Rp10 Miliar Agar Kasus RPTKA Disetop

Oleh: DengarInfo
13 February 2026
19 kali dibaca

Persidangan kasus pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

DengarInfo - Persidangan kasus pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Seorang saksi, Yora Lovita E. Haloho, mengungkap adanya seorang pria yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Meminta uang sebesar Rp 10 miliar kepada salah satu terdakwa, seorang pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan, dengan janji agar kasus dugaan pemerasan RPTKA bisa dihentikan.

Menurut keterangan saksi, terdakwa sempat menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar melalui perantara sebagai uang muka. Namun, negosiasi lebih lanjut tidak mencapai kesepakatan final. Saksi juga memaparkan bagaimana pertemuan awal diatur, termasuk keterlibatan pihak perantara dalam proses komunikasi antara terdakwa dan orang yang mengaku penyidik.

Menanggapi kesaksian ini, KPK membantah keras, Juru bicara KPK menegaskan bahwa nama tersebut tidak tercatat dalam database pegawai KPK. Lembaga ini juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan KPK untuk kepentingan pribadi atau melakukan pemerasan.

Kasus ini menjerat delapan terdakwa dan diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2025, dengan total uang yang diduga diperoleh mencapai ratusan miliar rupiah. Persidangan terus berlangsung dan kesaksian saksi diharapkan dapat membantu mengungkap fakta sebenarnya serta siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Saudara pendengar, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyingkap potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan dokumen penting bagi tenaga kerja asing. Aparat penegak hukum menegaskan proses persidangan akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda