dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Skandal Haji 2023–2024 Memasuki Babak Akhir, KPK KUNCI YAQUT–FUAD

Oleh: dengarinfo
30 December 2025
45 kali dibaca

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penetapan tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 hanya tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

DENGARINFO – Arah penetapan tersangka dalam skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 kian mengerucut. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan status hukum pihak-pihak yang terlibat tinggal menunggu satu tahapan krusial: rampungnya penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Bidikan penyidikan mengarah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, yang juga mertua eks Menpora Dito Ariotedjo. Keduanya disebut akan segera menyandang status tersangka setelah audit kerugian negara difinalkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, hasil audit BPK menjadi kepingan terakhir yang menentukan sebelum penyidik menggelar ekspose penetapan tersangka.

“Pemeriksaan oleh penyidik pada dasarnya sudah hampir selesai. Saat ini kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

KPK secara terbuka mengakui penyidikan kasus ini berjalan lebih lambat dari ekspektasi publik. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut perlambatan itu disengaja demi memastikan konstruksi hukum kokoh dan tak menyisakan celah.

KPK berencana menjerat perkara ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pasal berat yang mensyaratkan angka kerugian negara harus nyata dan terukur, bukan sekadar asumsi.

Berdasarkan perhitungan awal penyidik, dugaan kerugian negara dalam praktik pengalihan kuota haji tersebut ditaksir menembus lebih dari Rp1 triliun. Nilai jumbo itu diduga bersumber dari manipulasi kuota haji tambahan serta praktik pungutan liar berkedok percepatan keberangkatan jamaah.

“Pasal yang akan kami sangkakan mewajibkan perhitungan kerugian negara yang pasti. Prosesnya memang lebih lama, tetapi harus presisi,” kata Fitroh.

Di tengah sorotan publik terhadap masa pencegahan ke luar negeri Yaqut dan Fuad yang telah berlaku sejak Agustus 2025 dan akan segera berakhir, KPK menegaskan tidak ada kekhawatiran sedikit pun.

Isu potensi pelarian ke Arab Saudi untuk menghilangkan atau merapikan barang bukti ditepis tegas oleh lembaga antirasuah. KPK memastikan seluruh dokumen penting, keterangan saksi, serta hasil pengecekan lapangan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, telah diamankan.

“Tidak ada kekhawatiran soal habisnya masa pencegahan. Penyidikan berjalan sesuai koridor hukum dan penyidik optimistis tahap akhir segera rampung,” tegas Budi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda