dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

SP3 Eggi Sudjana Dipersoalkan, Kubu Roy Suryo Soroti Independensi Penegak Hukum

Oleh: dengarinfo
29 January 2026
22 kali dibaca

Kuasa hukum Roy Suryo menyebut, SP3 yang diterbitkan aparat penegak hukum memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat perkara tersebut sebelumnya telah berjalan hingga penetapan tersangka

Dengarinfo — Pengacara Roy Suryo menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana sarat kepentingan dan mencederai prinsip penegakan hukum yang objektif. Penilaian tersebut disampaikan menyusul keputusan kepolisian menghentikan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang sempat menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kuasa hukum Roy Suryo menyebut, SP3 yang diterbitkan aparat penegak hukum memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat perkara tersebut sebelumnya telah berjalan hingga penetapan tersangka. Menurutnya, penghentian penyidikan bukan hanya soal administratif, melainkan menyangkut kredibilitas proses hukum yang seharusnya menjunjung asas persamaan di hadapan hukum.

Ia menegaskan, apabila penyidik menilai tidak cukup bukti, seharusnya hal itu diuji secara terbuka melalui mekanisme persidangan. Penghentian perkara di tahap penyidikan justru dinilai menutup ruang pembuktian dan memicu spekulasi adanya pertimbangan di luar aspek yuridis.

Kasus dugaan ijazah palsu ini mencuat setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyampaikan pernyataan ke publik yang mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Pernyataan tersebut kemudian dilaporkan dan diproses oleh kepolisian hingga berujung pada penetapan status tersangka terhadap keduanya.

Namun, dalam perkembangannya, penyidikan perkara tersebut dihentikan setelah terbitnya SP3. Keputusan itu disebut-sebut diambil setelah adanya pertemuan antara Eggi Sudjana dan Presiden Jokowi di Solo, yang kemudian diikuti dengan pernyataan perdamaian. Situasi ini dinilai kuasa hukum Roy Suryo sebagai rangkaian peristiwa yang patut dikritisi secara hukum dan etika penegakan hukum.

Pihak Roy Suryo menilai, perdamaian personal tidak serta-merta menghapus kepentingan publik dalam sebuah perkara yang telah masuk ranah pidana dan menjadi perhatian masyarakat luas. Menurut mereka, hukum pidana tidak semestinya tunduk pada kompromi politik atau relasi kekuasaan, melainkan harus berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum acara pidana.

Lebih lanjut, kuasa hukum Roy Suryo menyatakan tengah mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan atau upaya hukum lain guna menguji keabsahan SP3 tersebut. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip supremasi hukum dan mencegah lahirnya preseden buruk di kemudian hari.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi menanggapi tudingan bahwa SP3 tersebut sarat kepentingan. Eggi Sudjana juga belum menyampaikan respons terbuka terkait kritik yang diarahkan kepadanya pasca penghentian penyidikan.

Polemik SP3 Eggi Sudjana ini pun terus bergulir di ruang publik. Sejumlah pihak menilai kasus tersebut menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam perkara yang bersinggungan dengan tokoh publik dan kekuasaan. Publik kini menanti apakah proses hukum akan berhenti di titik ini, atau justru berlanjut melalui mekanisme pengujian hukum di pengadilan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda