Dengarinfo - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Bantahan tersebut disampaikan setelah jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,8 miliar. Namun, Yaqut menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang dari proses yang kini menjadi perkara pidana tersebut.
Yaqut menyebut dugaan penerimaan uang yang diarahkan kepadanya merupakan asumsi. Ia mengatakan pihak yang disebut menerima uang dalam perkara tersebut sudah tercantum dalam dakwaan, sementara dirinya membantah menerima aliran dana tersebut.
Yaqut juga mempertanyakan dasar jaksa dalam menghitung kerugian negara dalam perkara kuota haji tersebut. Ia meminta agar pihak-pihak yang disebut melakukan jual beli kuota haji tambahan maupun menerima fee percepatan dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Yaqut, kebijakan yang diambilnya ketika menjabat sebagai Menteri Agama berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan keselamatan jemaah. Ia menyatakan kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan perlindungan terhadap jemaah.
Dalam perkara yang sama, jaksa mendakwa adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Jaksa menyebut pengisian kuota tersebut dilakukan dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0 serta disertai penerimaan fee percepatan.
Jaksa juga mendakwa adanya pengaturan pembagian tambahan kuota haji khusus tahun 2024 sebesar 50 persen. Kebijakan tersebut disebut dilakukan tanpa landasan kajian teknis yang memadai.
Dakwaan jaksa menyebut rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp622,09 miliar. Nilai tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, juga mempertanyakan keberadaan uang yang disebut sebagai kerugian negara. Menurutnya, uang yang berkaitan dengan perkara tersebut berasal dari jemaah dan keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan dana yang berasal dari kas negara.
Mellisa juga menyampaikan bahwa dalam penggeledahan rumah Yaqut, penyidik tidak menemukan uang dalam jumlah yang disebutkan dalam perkara. Barang yang disita dalam penggeledahan tersebut, menurut kuasa hukum, berupa paspor, catatan notebook, dan ponsel milik tamu.
Persoalan mengenai status dana haji tersebut sebelumnya juga menjadi perdebatan dalam perkara ini. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah dana yang berasal dari pembayaran jemaah dapat dikategorikan sebagai keuangan negara dan kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian negara.
Dalam persidangan, Yaqut juga menyatakan dirinya tidak memahami dasar dakwaan mengenai penerimaan uang dan kerugian negara yang dibebankan kepadanya.
Sementara itu, tim penasihat hukum Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut disampaikan setelah persidangan pembacaan dakwaan selesai.
Permohonan tahanan rumah diajukan dengan alasan kondisi kesehatan Yaqut yang masih dalam masa pemulihan setelah menjalani tindakan operasi. Kuasa hukum menyebut Yaqut masih membutuhkan perawatan khusus dan bantuan tenaga medis.
Tim kuasa hukum juga menyerahkan dokumen berupa rekam medis dan rekomendasi dari rumah sakit tempat Yaqut menjalani perawatan kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani memastikan bahwa permohonan yang diajukan merupakan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Setelah mendapatkan penjelasan dari kuasa hukum, majelis hakim menyatakan akan mempelajari permohonan tersebut sebelum menentukan sikap.
Permohonan tersebut belum diputus oleh majelis hakim pada sidang perdana. Keputusan mengenai status penahanan Yaqut akan disampaikan dalam persidangan berikutnya setelah majelis mempelajari permohonan dan dokumen pendukung yang diajukan penasihat hukum.
Perkara dugaan korupsi kuota haji 2023 dan 2024 selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan dan pembuktian. Keterangan saksi, dokumen, bukti aliran dana, serta keterangan para terdakwa akan diuji dalam persidangan untuk membuktikan dakwaan jaksa.
Yaqut tetap berstatus sebagai terdakwa dan bantahannya mengenai penerimaan uang serta kerugian negara akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda