dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Kasus Kuota Haji Masuk Persidangan, Publik Menanti Taring KPK untuk Fuad

Oleh: riska
11 August 2026
51 kali dibaca

Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023 dan 2024 kini telah memasuki persidangan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex telah berstatus terdakwa.

Dengarinfo - Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023 dan 2024 kini telah memasuki persidangan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex telah berstatus terdakwa. Namun, di tengah proses hukum yang terus berjalan, posisi Fuad Hasan Masyhur masih menjadi perhatian dan pertanyaan publik.

Fuad Hasan Masyhur merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour. Namanya sejak awal muncul dalam rangkaian penyidikan perkara kuota haji karena berkaitan dengan pembahasan dan pengelolaan kuota haji khusus.

KPK telah beberapa kali memanggil Fuad untuk diperiksa. Dalam sejumlah pemeriksaan, Fuad diposisikan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat Yaqut dan pihak lainnya. Pada Juni 2026, KPK kembali memanggil Fuad sebagai saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Fuad dilakukan ketika penyidik KPK sedang mendalami proses penentuan dan pengisian tambahan kuota haji khusus. Keterangan Fuad dibutuhkan untuk menjelaskan proses yang terjadi antara pihak penyelenggara perjalanan haji dengan Kementerian Agama.

Nama Fuad juga muncul dalam pembahasan mengenai permintaan tambahan kuota haji. Dalam proses penyidikan, KPK mendalami komunikasi dan pertemuan yang berkaitan dengan permintaan kuota tambahan serta hubungan antara pihak penyelenggara haji khusus dengan pejabat Kementerian Agama.

Perkara tersebut kemudian berkembang hingga Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya menjadi terdakwa. Pada 11 Agustus 2026, Yaqut menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam dakwaan terhadap Yaqut, jaksa menguraikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji serta dugaan penerimaan uang. Yaqut membantah menerima uang dalam perkara tersebut dan menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang didakwakan.

Sementara itu, dalam perkara Gus Alex, jaksa mendakwa adanya penerimaan uang dalam jumlah besar yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji khusus.

Di tengah proses persidangan tersebut, nama Fuad kembali menjadi perhatian. Hal ini karena Fuad sejak awal perkara telah diperiksa KPK, tetapi hingga perkara terhadap Yaqut dan Gus Alex memasuki persidangan, Fuad masih berada dalam posisi sebagai saksi.

KPK kembali memanggil Fuad pada Juli 2026 untuk diperiksa dalam perkara yang sama. Pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami keterangan Fuad mengenai perkara kuota haji.

Posisi Fuad tersebut kemudian menjadi pertanyaan publik karena perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak di Kementerian Agama juga berkaitan dengan pihak penyelenggara perjalanan haji khusus.

Penasihat hukum Yaqut bahkan menyebut nama Fuad dalam perkembangan menjelang persidangan dan meminta agar seluruh persoalan yang berkaitan dengan perkara tersebut dibuka dalam proses persidangan.

Namun, secara hukum, Fuad tidak dapat diposisikan sebagai terdakwa hanya karena namanya muncul dalam penyidikan atau karena diperiksa oleh KPK. Sampai perkembangan terbaru, Fuad masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Status tersebut berbeda dengan Yaqut dan Gus Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjalani proses persidangan.

Karena itu, pertanyaan mengenai posisi Fuad masih berada pada ranah proses penyidikan dan pembuktian. Apakah keterangannya hanya diperlukan sebagai saksi, apakah terdapat fakta lain yang akan berkembang dalam penyidikan, atau apakah nantinya penyidik menemukan bukti yang mengubah status hukumnya, semuanya bergantung pada hasil penyidikan KPK.

Perkara kuota haji sendiri berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia dan pembagian kuota haji khusus. Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik dan jaksa juga mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengisian kuota tersebut.

Dengan perkara yang sudah masuk persidangan, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada dakwaan terhadap Yaqut dan Gus Alex, tetapi juga pada bagaimana seluruh pihak yang disebut atau diperiksa dalam rangkaian perkara tersebut ditempatkan secara hukum.

Fuad Hasan Masyhur sampai saat ini belum berstatus terdakwa dalam perkara tersebut. Ia masih diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Dengan demikian, sejak perkara kuota haji pertama kali bergulir hingga kini memasuki tahap persidangan, posisi Fuad tetap menjadi salah satu bagian yang terus dipertanyakan publik, terutama karena namanya muncul dalam rangkaian penyidikan sementara status hukumnya belum berubah dari saksi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda